Tag Archives: Peraturan
Aturan-aturan bertamu ke Baduy
Melanjutkan cerita tentang Baduy, sebelum berlanjut kepada cerita perjalanan ada baiknya kita terlebih dahulu menyamakan persepsi tentang adat yang harus dihormati selama perjalanan di Baduy. Berdasarkan surat keputusan camat Leuwidamar No: 556.4/305-Kec/IX/2005 ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh tamu yang akan berkunjung. Terdapat 24 aturan yang harus dipatuhi dan dihormati adapun aturan tersebut adalah;
- Melapor kepada Kepala Desa Kanekes
- Mengisi buku tamu yang telah disediakan
- Menghargai serta menghormati adat istiadat masyarakat Baduy selama ada di wilayah Baduy.
- Tidak membawa radio/tape, serta tidak membunyikannya selama berada di wilayah Baduy.
- Tidak membawa gitar atau memaikannya selama di Baduy.
- Tidak membawaalat pengeras suara serta tidak membunyikannya selama berada di wilayah Baduy.
- Tidak membawa senapan angina atau sejenisnya.
- Tidak membuang sampah sembarangan (terutama dari bahan kaleng atau plastik).
- Tidak membuang sampah dan sejenisnya ke sungai.
- Tidak membuang punting rokok yang masih menyala.
- Tidak menebang pohon sembarangan.
- Tidak mencabut dan merusak tanaman sepanjang jalan yang dilalui.
- Para pengunjung dilarang memasuki hutan larangan; Hutan Lindung dan Hutan Tutupan.
- Tidak membawa dan mengkonsumsi minuman yang memabukan.
- Tidak membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang (seperti narkoba, shabu-shabu dan lainnya).
- Tidak melanggar norma susila.
- Penginapan di Baduy Wanita dan Pria terpisah kecuali suami istri.
- Tidak mengunakan sabun, odol jika mandi di Baduy dalam.
- Bagi kulit putih, (bukan orang Indonesia) dilarang memasuki Baduy dalam (Cibeo, Ceretawana, dan Cikeusik). Di Baduy dalam dilarang; membuat film, membuat rekaman video, dan membuat rekaman suara.
- Pada bulan Kawalu menurut penaggalan Baduy, selama tiga bulan berturut-turut baduy dalam tertutup untuk semua tamu.
- Untuk para peneliti harus membawa Surat Keterangan Penelitian dari masing-masing lembaga (Kampus).
- Mematuhi peraturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
- Menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan kebersihan.
- Melaksanakan ajaran/perintah agama secara tertib dan tidak mencolok
Cukup jelas kan aturan bertamu nya? Yah, semuanya dilakukan untuk menjaga dan menghormati ada istiadat setempat. Jadi, tunggu apalagi? Mari berkunjung ke Baduy!
Salam perubahan!
*Sumber: dokumen pribadi











